"ingatlah, iman dengan arak tidak mungkin bersatu dalam tubuh manusia. Salah satu di antaranya harus keluar. Orang yang mabuk mulutnya akan mengeluarkan kata-kata kufur, dan jika menjadi kebiasaan sampai akhir ayatnya, ia akan kekal di neraka."(Khutbah Khalifah Utsman bin Affan R.a)
Dia adalah laki-laki yang tekun beribadah, lalu orang- orang yang mempunyai kekuasaan di bumi hendak merusaknya dengan memaksanya melakukan sebuah dosa besar di antara dosa-dosa besar yang mereka sodorkan kepadanya. Dia memilih khamr, dengan asumsi itulah pilihan paling ringan.Ternyata khamr menjerumuskannya ke dalam semua dosa. Dia membunuh, berzina, dan makan daging babi setelah minum khamr. Maka binasalah dunia dan Akhiratnya.
NASH HADIS
Nasa'i meriwayatkan dari Abdur Rahman bin Haris dari bapaknya berkata bahwa Usman berkata, "Jauhilah khamr karena ia adalah Ummul Khabaits. Ada seorang laki-laki yang beribadah dari kalangan umat sebelum kalian. Dia disukai oleh seorang wanita nakal. Wanita ini mengutus pelayannya dan berkata kepadanya, 'Kami mengundangmu untuk kesaksian.' Laki-laki itu pergi bersama pelayannya. Setiap kali laki-laki ini masuk ke suatu pintu, maka dia menutupnya di belakangnya sehingga dia tiba di hadapan seorang wanita cantik dengan seorang anak kecil dan bejana khamr. Wanita itu berkata, 'Demi Allah, aku tidak mengundangmu untuk kesaksian. Tetapi aku mengundangmu agar kamu melakukannya denganku atau kamu minum segelas khamr ini atau membunuh anak ini.'
Laki-laki itu menjawab, 'Beri aku segelas khamr.' Maka dia memberinya. Dia berkata, 'Tambah lagi.' Tidak lama kemudian terjadilah perbuatan mesum dengan wanita itu, dan dia juga membunuh. Maka, jauhilah khamr. Karena -demi Allah- iman dan kecanduan khamr tidak terkumpul kecuali salah satunya harus keluar dari pelakunya."Suwaid memberitakan kepada kami. Dia berkata,'Abdullah, yakni Mubarak, memberitakan kepada kami dari Yunus dari Zuhri berkata bahwa Abu Bakar bin Abdurrahman bin Haris menyampaikan kepadaku bahwa bapaknya berkata bahwa Usman berkata, "Jauhilah khamr karena ia adalah Ummul Khabaits. Di kalangan umat sebelum kalian terdapat seorang laki-laki yang menyendiri beribadah… lalu dia menyebutkan kisah yang sama dengan sebelumnya." Usman berkata, "Maka, jauhilah khamr. Karena -demi Allah- ia dan iman tidak berkumpul kecuali salah satunya harus keluar dari pelakunya."
Thabrani meriwayatkan dalam Al-Ausath dari Abdullah bin Amru bahwa Abu Bakar As-Shiddiq, Umar bin Khattab, dan beberapa orang sahabat Rasulullah duduk berkumpul setelah wafatnya Rasulullah. Mereka berbincang tentang dosa paling besar, tetapi mereka tidak mempunyai ilmu sebagai pijakan.
Maka mereka mengutusku kepada Abdullah bin Amru bin Ash untuk menanyakan hal itu kepadanya. Dia mengatakan kepadaku bahwa dosa paling besar adalah minum khamr. Lalu aku mendatangi mereka dan menyampaikan hal itu kepada mereka, tetapi mereka tidak sependapat. Mereka pun pergi bersama-sama mendatangi rumahnya. Saat itulah dia menyampaikan bahwa Rasulullah bersabda, "Ada seorang raja dari Bani Israil menangkap seorang laki-laki. Maka dia memberinya pilihan antara minum khamr, membunuh anak kecil, berzina, makan daging babi, atau dia dibunuh jika menolak. Dia memilih minum khamr. Begitu dia minum, dia melakukan semua permintaan raja kepadanya." Dan bahwa Rasulullah berkata kepada kita pada saat itu, "Tidak ada seorang pun yang meminumnya lalu shalatnya diterima selama empat puluh malam, dan tidak mati sementara di jalan kencingnya terdapat sedikit khamr kecuali dia diharamkan dari Surga. Jika dia mati dalam empat puluh malam itu, maka dia mati dengan cara Jahiliyah."
TAKHRIJ HADIS
Hadis Usman diriwayatkan oleh Nasa'i dalam Sunan-nya secara mauquf (8/315), ia adalah hadis shahih. Sunan Nasa’i (3/46, no. 5236).
Hadis Abdullah bin Amru bin Ash diriwayatkan oleh Thabrani dalam Al-Ausath dengan sanad shahih secara marfu’. Lihat Takhrij-nya di Silsilah Ahadis Shahihah (6/438, no. 2695).
PENJELASAN HADIS
Hadis Usman diriwayatkan secara marfu’ dan mauquf,( Silsilah hadis Shahihah, 6/439.) dan yang shahih adalah yang kedua. Riwayat kedua diriwayatkan oleh Thabrani dalam Al-Ausath dengan sanad shahih marfu’.
Yang nampak bagiku dari pengamatan dan perenungan terhadap dua hadis di atas adalah bahwa keduanya menjadi satu peristiwa yang terjadi pada masa-masa kerusakan yang merajalela di kalangan masyarakat Bani Israil. Dan kelihatannya laki-laki ahli ibadah ini adalah laki-laki yang terkenal. Mungkin dia mempunyai kedudukan terhormat, atau dia termasuk penasihat raja atau termasuk orang yang mempunyai banyak pengikut di masyarakatnya. Raja khawatir ibadah orang ini mempengaruhi orang-orang di sekelilingnya. Raja seperti ini selalu berusaha merusak orang-orang seperti laki-laki tersebut.
Dan sepertinya rajalah yang meminta wanita nakal itu untuk melakukan tugas tersebut. Maka wanita ini meminta memilih melakukan satu dari dosa-dosa besar yang dia sodorkan. Dan dzahir hadis menunjukkan bahwa mereka ingin menghancurkan makna iman dalam dirinya dan mengotorinya dengan berbuat dosa besar. Tidak penting bagi mereka mana yang diperbuat. Yang penting, dia melakukan sesuatu yang menjauhkannya dari agamanya dan memutuskan hubungannya dengan Tuhannya. Dengan tipu muslihat wanita itu berhasil membawanya ke rumahnya. Dia memintanya hadir untuk kesaksian.
Orang baik tidak menolak ajakan untuk menjadi saksi, karena hal itu berpahala. Dan sepertinya laki-laki ini lugu. Jika dia cerdas, niscaya dia akan berhati-hati dengan membawa rekan yang bisa mengacaukan rencana wanita ini di belakangnya. Ketika dia masuk rumahnya, pintu di belakangnya dikunci dan dia menjadi tawanan di
hadapan wanita itu.
Yang nampak dari hadis, bahwa wanita nakal ini adalah wanita kaya dan tinggal di rumah yang mewah. Dia bukan pelacur yang menjadikan zina sebagai penghasilan hidup. Wanita ini dari kalangan atas yang mempunyai tempat di sisi keluarga penguasa yang gemar mengumbar perbuatan keji. Oleh karena itu, manakala wanita ini memberi pilihan kepada laki-laki tersebut untuk melakukan satu dosa besar yang disiapkannya, dia mengancamnya dengan pedang raja. ''Lakukan atau kamu mati aku penggal.''
Kebenaran kesimpulan ini didukung oleh bukti bahwa wanita ini tidak tergila-gila pada laki-laki tersebut. Seandainya wanita itu mengundangnya karena dia tergila-gila kepadanya, niscaya dia hanya meminta kepadanya untuk berbuat mesum dengannya. Akan tetapi, dia tidak hanya meminta perbuatan mesum saja. Dia menyatakan bahwa dia mau agar laki-laki tersebut membunuh anak kecil atau makan daging babi atau zina dengannya atau minum khamr. Yang penting baginya adalah mengotori laki-laki ini sehingga dia tidak lagi bersih dan dia terjerembab ke dalam lumpur kenistaan.
Seandainya laki-laki ini teguh dan kuat imannya, niscaya dia menolak semua tawaran. Dia pasti memilih kematian orang-orang shalih di atas kehidupan orang-orang fasik. Mati adalah akhir dari semua yang hidup. Memilih hidup yang kotor lagi busuk tidak akan menyelamatkannya dari kematian. Laki-laki ini memilih apa yang dia sangka menjadi keburukan yang paling ringan, tapi ternyata itu adalah keburukan paling besar. Khamr adalah kunci dosa. Dia minum lalu mabuk dan kehilangan kendali. Pada saat itu dia melakukan seluruh dosa besar yang disodorkan kepadanya. Dia membunuh, berzina, dan makan daging babi.
Rasulullah telah menjelaskan di penghujung hadisnya tentang akibat-akibat yang membahayakan dari khamr. Shalat peminumnya tidak diterima selama empat puluh malam. Jika dia mati sementara di dalam tubuhnya terdapat sesuatu darinya, maka Surga diharamkan atasnya. Jika dia mati dalam jangka empat puluh sejak dia meminumnya maka dia mati dengan cara Jahiliyah.
PELAJARAN-PELAJARAN DAN FAEDAH-FAEDAH HADIS
1. Penjelasan tentang dosa khamr. Penjelasan tentang akibat-akibat buruk lagi berbahaya bagi yang meminumnya.
2. Orang-orang rusak berusaha untuk merusak orang-orang shalih dan menjerumuskan mereka kedalam dosa-dosa besar, seperti yang dilakukan oleh raja dan wanita nakal ini terhadap laki-laki yang baru mulai beristiqomah.
3. Seorang muslim hendaknya berhati-hati agar tidak terjerumus ke dalam perangkap orang-orang yang rusak lagi merusak dari kalangan setan, jin, dan manusia.
Sumber:
Hadis Usman diriwayatkan oleh Nasa'i dalam Sunan-nya secara mauquf (8/315), ia adalah hadis shahih. Sunan Nasa’i (3/46, no. 5236).
Hadis Abdullah bin Amru bin Ash diriwayatkan oleh Thabrani dalam Al-Ausath dengan sanad shahih secara marfu’. Lihat Takhrij-nya di Silsilah Ahadis Shahihah (6/438, no. 2695).
Nasa'i meriwayatkan dari Abdur Rahman bin Haris dari bapaknya berkata bahwa Usman berkata, "Jauhilah khamr karena ia adalah Ummul Khabaits. Ada seorang laki-laki yang beribadah dari kalangan umat sebelum kalian. Dia disukai oleh seorang wanita nakal. Wanita ini mengutus pelayannya dan berkata kepadanya, 'Kami mengundangmu untuk kesaksian.' Laki-laki itu pergi bersama pelayannya. Setiap kali laki-laki ini masuk ke suatu pintu, maka dia menutupnya di belakangnya sehingga dia tiba di hadapan seorang wanita cantik dengan seorang anak kecil dan bejana khamr. Wanita itu berkata, 'Demi Allah, aku tidak mengundangmu untuk kesaksian. Tetapi aku mengundangmu agar kamu melakukannya denganku atau kamu minum segelas khamr ini atau membunuh anak ini.'
Laki-laki itu menjawab, 'Beri aku segelas khamr.' Maka dia memberinya. Dia berkata, 'Tambah lagi.' Tidak lama kemudian terjadilah perbuatan mesum dengan wanita itu, dan dia juga membunuh. Maka, jauhilah khamr. Karena -demi Allah- iman dan kecanduan khamr tidak terkumpul kecuali salah satunya harus keluar dari pelakunya."Suwaid memberitakan kepada kami. Dia berkata,'Abdullah, yakni Mubarak, memberitakan kepada kami dari Yunus dari Zuhri berkata bahwa Abu Bakar bin Abdurrahman bin Haris menyampaikan kepadaku bahwa bapaknya berkata bahwa Usman berkata, "Jauhilah khamr karena ia adalah Ummul Khabaits. Di kalangan umat sebelum kalian terdapat seorang laki-laki yang menyendiri beribadah… lalu dia menyebutkan kisah yang sama dengan sebelumnya." Usman berkata, "Maka, jauhilah khamr. Karena -demi Allah- ia dan iman tidak berkumpul kecuali salah satunya harus keluar dari pelakunya."
Thabrani meriwayatkan dalam Al-Ausath dari Abdullah bin Amru bahwa Abu Bakar As-Shiddiq, Umar bin Khattab, dan beberapa orang sahabat Rasulullah duduk berkumpul setelah wafatnya Rasulullah. Mereka berbincang tentang dosa paling besar, tetapi mereka tidak mempunyai ilmu sebagai pijakan.
Maka mereka mengutusku kepada Abdullah bin Amru bin Ash untuk menanyakan hal itu kepadanya. Dia mengatakan kepadaku bahwa dosa paling besar adalah minum khamr. Lalu aku mendatangi mereka dan menyampaikan hal itu kepada mereka, tetapi mereka tidak sependapat. Mereka pun pergi bersama-sama mendatangi rumahnya. Saat itulah dia menyampaikan bahwa Rasulullah bersabda, "Ada seorang raja dari Bani Israil menangkap seorang laki-laki. Maka dia memberinya pilihan antara minum khamr, membunuh anak kecil, berzina, makan daging babi, atau dia dibunuh jika menolak. Dia memilih minum khamr. Begitu dia minum, dia melakukan semua permintaan raja kepadanya." Dan bahwa Rasulullah berkata kepada kita pada saat itu, "Tidak ada seorang pun yang meminumnya lalu shalatnya diterima selama empat puluh malam, dan tidak mati sementara di jalan kencingnya terdapat sedikit khamr kecuali dia diharamkan dari Surga. Jika dia mati dalam empat puluh malam itu, maka dia mati dengan cara Jahiliyah."
TAKHRIJ HADIS
Hadis Usman diriwayatkan oleh Nasa'i dalam Sunan-nya secara mauquf (8/315), ia adalah hadis shahih. Sunan Nasa’i (3/46, no. 5236).
Hadis Abdullah bin Amru bin Ash diriwayatkan oleh Thabrani dalam Al-Ausath dengan sanad shahih secara marfu’. Lihat Takhrij-nya di Silsilah Ahadis Shahihah (6/438, no. 2695).
PENJELASAN HADIS
Hadis Usman diriwayatkan secara marfu’ dan mauquf,( Silsilah hadis Shahihah, 6/439.) dan yang shahih adalah yang kedua. Riwayat kedua diriwayatkan oleh Thabrani dalam Al-Ausath dengan sanad shahih marfu’.
Yang nampak bagiku dari pengamatan dan perenungan terhadap dua hadis di atas adalah bahwa keduanya menjadi satu peristiwa yang terjadi pada masa-masa kerusakan yang merajalela di kalangan masyarakat Bani Israil. Dan kelihatannya laki-laki ahli ibadah ini adalah laki-laki yang terkenal. Mungkin dia mempunyai kedudukan terhormat, atau dia termasuk penasihat raja atau termasuk orang yang mempunyai banyak pengikut di masyarakatnya. Raja khawatir ibadah orang ini mempengaruhi orang-orang di sekelilingnya. Raja seperti ini selalu berusaha merusak orang-orang seperti laki-laki tersebut.
Dan sepertinya rajalah yang meminta wanita nakal itu untuk melakukan tugas tersebut. Maka wanita ini meminta memilih melakukan satu dari dosa-dosa besar yang dia sodorkan. Dan dzahir hadis menunjukkan bahwa mereka ingin menghancurkan makna iman dalam dirinya dan mengotorinya dengan berbuat dosa besar. Tidak penting bagi mereka mana yang diperbuat. Yang penting, dia melakukan sesuatu yang menjauhkannya dari agamanya dan memutuskan hubungannya dengan Tuhannya. Dengan tipu muslihat wanita itu berhasil membawanya ke rumahnya. Dia memintanya hadir untuk kesaksian.
Orang baik tidak menolak ajakan untuk menjadi saksi, karena hal itu berpahala. Dan sepertinya laki-laki ini lugu. Jika dia cerdas, niscaya dia akan berhati-hati dengan membawa rekan yang bisa mengacaukan rencana wanita ini di belakangnya. Ketika dia masuk rumahnya, pintu di belakangnya dikunci dan dia menjadi tawanan di
hadapan wanita itu.
Yang nampak dari hadis, bahwa wanita nakal ini adalah wanita kaya dan tinggal di rumah yang mewah. Dia bukan pelacur yang menjadikan zina sebagai penghasilan hidup. Wanita ini dari kalangan atas yang mempunyai tempat di sisi keluarga penguasa yang gemar mengumbar perbuatan keji. Oleh karena itu, manakala wanita ini memberi pilihan kepada laki-laki tersebut untuk melakukan satu dosa besar yang disiapkannya, dia mengancamnya dengan pedang raja. ''Lakukan atau kamu mati aku penggal.''
Kebenaran kesimpulan ini didukung oleh bukti bahwa wanita ini tidak tergila-gila pada laki-laki tersebut. Seandainya wanita itu mengundangnya karena dia tergila-gila kepadanya, niscaya dia hanya meminta kepadanya untuk berbuat mesum dengannya. Akan tetapi, dia tidak hanya meminta perbuatan mesum saja. Dia menyatakan bahwa dia mau agar laki-laki tersebut membunuh anak kecil atau makan daging babi atau zina dengannya atau minum khamr. Yang penting baginya adalah mengotori laki-laki ini sehingga dia tidak lagi bersih dan dia terjerembab ke dalam lumpur kenistaan.
Seandainya laki-laki ini teguh dan kuat imannya, niscaya dia menolak semua tawaran. Dia pasti memilih kematian orang-orang shalih di atas kehidupan orang-orang fasik. Mati adalah akhir dari semua yang hidup. Memilih hidup yang kotor lagi busuk tidak akan menyelamatkannya dari kematian. Laki-laki ini memilih apa yang dia sangka menjadi keburukan yang paling ringan, tapi ternyata itu adalah keburukan paling besar. Khamr adalah kunci dosa. Dia minum lalu mabuk dan kehilangan kendali. Pada saat itu dia melakukan seluruh dosa besar yang disodorkan kepadanya. Dia membunuh, berzina, dan makan daging babi.
Rasulullah telah menjelaskan di penghujung hadisnya tentang akibat-akibat yang membahayakan dari khamr. Shalat peminumnya tidak diterima selama empat puluh malam. Jika dia mati sementara di dalam tubuhnya terdapat sesuatu darinya, maka Surga diharamkan atasnya. Jika dia mati dalam jangka empat puluh sejak dia meminumnya maka dia mati dengan cara Jahiliyah.
PELAJARAN-PELAJARAN DAN FAEDAH-FAEDAH HADIS
1. Penjelasan tentang dosa khamr. Penjelasan tentang akibat-akibat buruk lagi berbahaya bagi yang meminumnya.
2. Orang-orang rusak berusaha untuk merusak orang-orang shalih dan menjerumuskan mereka kedalam dosa-dosa besar, seperti yang dilakukan oleh raja dan wanita nakal ini terhadap laki-laki yang baru mulai beristiqomah.
3. Seorang muslim hendaknya berhati-hati agar tidak terjerumus ke dalam perangkap orang-orang yang rusak lagi merusak dari kalangan setan, jin, dan manusia.
Sumber:
Hadis Usman diriwayatkan oleh Nasa'i dalam Sunan-nya secara mauquf (8/315), ia adalah hadis shahih. Sunan Nasa’i (3/46, no. 5236).
Hadis Abdullah bin Amru bin Ash diriwayatkan oleh Thabrani dalam Al-Ausath dengan sanad shahih secara marfu’. Lihat Takhrij-nya di Silsilah Ahadis Shahihah (6/438, no. 2695).
No comments:
Post a Comment