Kisah ini menjelaskan kepada kita tentang Qasamah pertama kali yang terjadi pada masa Jahiliyah di mana seorang laki-laki membunuh pekerjanya dan mengingkarinya. Empat puluh delapan orang dari kaum pelaku bersumpah bahwa teman mereka tidak membunuh laki-laki itu. Dua orang menolak bersumpah. Keduanya membayar diyat yang merupakan hak korban sebagai ganti sumpah. Dua orang ini selamat. Allah membinasakan orang-orang yang bersumpah. Dalam genap setahun sejak pengambilan sumpah mereka, semuanya mati.
NASH HADIS
Bukhari meriwayatkan dari Shahih-nya dari Ibnu Abbas berkata, "Sesungguhnya Qasamah pertama yang terjadi pada zaman Jahiliyah adalah Qasamah yang terjadi pada kaum Bani Hasyim. Ada seorang laki-laki Bani Hasyim yang disewa bekerja oleh laki-laki lain dari anggota kabilah yang lain. Laki-laki yang menyewanya itu pergi bersamanya dengan unta-untanya. Seorang laki-laki lain dari Bani Hasyim berpapasan dengan laki-laki pekerja itu, sementara tali kantong airnya terputus. Laki-laki lain itu berkata kepadanya, 'Bantulah aku dengan memberiku seutas tali untuk mengikat kantong airku agar unta ini tidak kabur.' Lalu laki-laki pekerja itu memberinya seutas tali untuk mengikat kantong airnya. Manakala mereka singgah di sebuah tempat, semua unta diikat kecuali seekor unta.
Lalu berkata laki-laki yang menyewanya, ''Kenapa dengan unta ini, mengapa tidak diikat bersama unta-unta yang lain?' Laki-laki pekerja berkata, ''Unta ini tidak punya pengikat.' Berkata laki-laki yang menyewanya, 'Lalu di mana tali ikatannya?' Berkata Ibnu Abbas, ''Maka laki-laki itu melemparkannya dengan tongkat, hingga ia mati.' Seorang laki-laki dari kota Yaman melewatinya, lalu berkata, ''Apakah kamu akan berhaji?' Berkata laki-laki pekerja, 'Apakah anda bersedia.'' Hal ini karena menisbatkan hadis yang tidak bersanad shahih kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam menyampaikan pesanku sekali seumur hidup?' Laki-laki Yaman menjawab, 'Ya.' Lalu laki-laki itu menulis, 'Jika kamu berhaji, maka ucapkanlah, 'Hai orang-orang Quraisy.' Jika mereka menjawabmu, maka ucapkanlah, 'Hai orang-orang Bani Hasyim.' Jika mereka menjawabmu, maka bertanyalah tentang Abu Thalib. Sampaikan kepadanya bahwa fulan membunuhku karena seutas tali.'
Orang yang disewa itu mati. Ketika orang yang menyewa tiba, dia didatangi oleh Abu Thalib. Abu Thalib bertanya, 'Di mana teman kami?' Laki-laki itu menjawab, 'Dia sakit, aku merawatnya dengan baik dan menguburnya.' Abu Thalib menjawab, 'Itu sudah sepantasnya kamu lakukan.' Beberapa saat setelah itu laki-laki Yaman yang dititipi pesan untuk disampaikan tersebut menunaikan haji. Dia memanggil, 'Wahai orang-orang Quraisy.' Mereka menjawab, 'Ini orang-orang Quraisy.' Laki-laki Yaman itu memanggil, 'Wahai Bani Hasyim.' Mereka menjawab, 'Ini
Bani Hasyim.' Laki-laki itu bertanya, 'Mana Abu Thalib?' Mereka menjawab, 'Ini Abu Thalib.' Laki-laki itu berkata, 'Fulan memintaku untuk menyampaikan pesan kepadamu bahwa fulan membunuhnya karena seutas tali.' Lalu Abu Thalib mendatangi pelaku dan berkatanya, 'Pilihlah satu dari tiga perkara dari kami: Jika kamu bersedia membayar seratus unta karena kamu telah membunuh teman kami. Jika kamu bersedia siapkan lima puluh dari kaummu untuk bersumpah bahwa kamu tidak membunuhnya. Jika kamu menolak, maka kami membunuhmu dengannya.' Laki-laki itu mendatangi kaumnya dan kaumnya berkata, 'Kami bersumpah.'
Seorang wanita dari Bani Hasyim yang bersuamikan laki- laki dari kaum laki-laki pembunuh dan telah melahirkan anak darinya mendatangi Abu Thalib. Wanita itu berkata, 'Wahai Abu Thalib, aku ingin kamu memberikan seorang laki-laki dari lima puluh laki-laki mereka kepada anakku ini. Janganlah kamu memaksanya bersumpah di tempat di mana sumpah itu diwajibkan.' Abu Thalib mengabulkan. Seorang laki-laki dari mereka mendatangi Abu Thalib. Dia berkata, 'Wahai Abu Thalib, kamu ingin lima puluh orang bersumpah sebagai ganti seratus ekor unta. Satu orang menanggung dua ekor unta. Ini dua ekor untaku, terimalah dariku. Janganlah kamu mewajibkanku bersumpah di tempat di mana sumpah diwajibkan.' Abu Thalib menerimanya. Lalu datanglah empat puluh delapan orang dan mereka bersumpah."
Ibnu Abbas berkata, "Demi dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, belum genap satu tahun dan tidak ada seorang pun dari keempat puluh delapan orang itu yang berkedip matanya."
TAKHRIJ HADIS
Diriwayatkan oleh Bukhari dalam Shahihnya dalam Kitab Manaqib Anshar, bab Qasamah pada masa Jahiliyah, 7/155, no. 3845.
Hadis ini dalam Nasa'i dalam Kitab Qasamah (8/2). Dan lafazh hadisnya adalah milik Bukhari.
PENJELASAN HADIS
Qasamah yang diakui oleh Islam dilaksanakan pada saat tidak adanya bukti yang mengungkap pembunuhan. Jika keluarga korban menuduh seseorang membunuh orang di mana mereka adalah walinya, maka lima puluh orang dari mereka bersumpah. Masing-masing satu sumpah, bahwa fulan adalah pembunuh teman kami. Jika mereka menolak bersumpah, maka keluarga tertuduh bersumpah sebanyak lima puluh sumpah dan dibebaskan dari tuduhan. Sebagaimana yang dikatakan oleh Rasulullah kepada para wali korban yang menuduh orang-orang Yahudi telah membunuh kerabat mereka, "Lima puluh orang dari kalian bersumpah atas satu orang dari mereka, lalu dia serahkan seluruhnya." Manakala mereka menolak karena mereka tidak menyaksikan perkara, maka Nabi bersabda, "Maka orang-orang Yahudi membebaskan kalian dengan sumpah lima puluh dari kalangan mereka." (Hadis Bukhari-Muslim dan lain-lain).( Jami'ul Ushul, 10/280.)
Qasamah termasuk keputusan Jahiliyah yang disetujui oleh Islam. Dalam Shahih Muslim dan Sunan Nasa’i, bahwa Nabi mengakui Qasamah seperti ia pada masa Jahiliyah.
Dalam sebuah riwayat dari beberapa orang sahabat Nabi, bahwasanya Qasamah telah ada pada masa Jahiliyah. Maka Rasulullah mengakui seperti ia pada masa Jahiliyah. Dan beliau memutuskan dengannya di antara orang-orang Anshar terhadap korban yang mereka klaim atas orang-orang Yahudi Khaibar.( Jami'ul Ushul, 10/279)
Habru umat ini, Ibnu Abbas, menyampaikan tentang kejadian pertama pada masa Jahiliyah ketika Qasamah ini dipraktekkan pada seorang laki-laki dari Bani Hasyim. Ceritanya, laki-laki Bani Hasyim ini disewa oleh laki-laki lain untuk membantunya menggembala untanya. Pemilik unta membunuhnya karena dia melalaikan seutas tali pengikat unta. Dia melemparnya dengan tongkat hingga mati. Sebelum dia benar-benar mati, seorang laki-laki dari kota Yaman melewatinya, maka dia menitipkan pesan kepada keluarganya tentang peristiwa yang menimpanya,setelahs ebelumnya pembunuhnya mengklaim bahwa dia sakit lalu mati. Keluarganya
mempercayainya.
Ketika surat yang dibawa oleh orang Yaman itu sampai kepada mereka, Abu Thalib memberi tiga pilihan kepada pelaku: membayar diyat seratus ekor unta atau lima puluh orang dari kaumnya bersumpah bahwa dia tidak membunuh; jika menolak salah satu dari dua pilihan tersebut, maka pilihan ketiga adalah qishash.
Kaumnya menerima sumpah. Dua orang dari mereka menolak bersumpah. Mereka memilih membayar dua ekor unta. Keduanya pun selamat dari resiko sumpah di tempat yang agung. Tempat bersumpah yaitu di antara rukun dan maqam.
Dan sisanya bersumpah. Mereka tidak jujur dalam sumpah mereka. Maka belum genap satu tahun dari hari ketika mereka mengambil sumpah kecuali Allah telah membinasakan mereka. Tidak tersisa dari mereka mata yang berkedip.
PELAJARAN-PELAJARAN DAN FAEDAH-FAEDAH HADIS
Pengakuan Islam terhadap sebagian hukum yang berlaku pada masa Jahiliyah. Di antaranya adalah Qasamah.
Keberanian orang-orang yang bersumpah kepada Allah dengan sumpah palsu dan dusta. Bagaimana Allah menyegerakan hukuman bagi orang yang bersumpah dengan-Nya secara dusta.
Keselamatan orang-orang yang menolak bersumpah karena takut kepada Allah. Sebagian penduduk Jahiliyah mempunyai rasa takut kepada Allah dan berkeyakinan bahwa Allah menghukum orang yang bersumpah dengan-Nya secara dusta.
Dibolehkannya menekan orang yang bersumpah dalam urusan yang besar. Jika di Makkah, maka dia bersumpah di antara rukun dan maqam. Dan di selainnya, dia bersumpah di masjid di mimbar setelah shalat. Dan bisa pula dia ditekan dengan bentuk sumpah.
Sumber:
Diriwayatkan oleh Bukhari dalam Shahihnya dalam Kitab Manaqib Anshar, bab Qasamah pada masa Jahiliyah, 7/155, no. 3845.
Hadis ini dalam Nasa'i dalam Kitab Qasamah (8/2). Dan lafazh hadisnya adalah milik Bukhari.
Bukhari meriwayatkan dari Shahih-nya dari Ibnu Abbas berkata, "Sesungguhnya Qasamah pertama yang terjadi pada zaman Jahiliyah adalah Qasamah yang terjadi pada kaum Bani Hasyim. Ada seorang laki-laki Bani Hasyim yang disewa bekerja oleh laki-laki lain dari anggota kabilah yang lain. Laki-laki yang menyewanya itu pergi bersamanya dengan unta-untanya. Seorang laki-laki lain dari Bani Hasyim berpapasan dengan laki-laki pekerja itu, sementara tali kantong airnya terputus. Laki-laki lain itu berkata kepadanya, 'Bantulah aku dengan memberiku seutas tali untuk mengikat kantong airku agar unta ini tidak kabur.' Lalu laki-laki pekerja itu memberinya seutas tali untuk mengikat kantong airnya. Manakala mereka singgah di sebuah tempat, semua unta diikat kecuali seekor unta.
Lalu berkata laki-laki yang menyewanya, ''Kenapa dengan unta ini, mengapa tidak diikat bersama unta-unta yang lain?' Laki-laki pekerja berkata, ''Unta ini tidak punya pengikat.' Berkata laki-laki yang menyewanya, 'Lalu di mana tali ikatannya?' Berkata Ibnu Abbas, ''Maka laki-laki itu melemparkannya dengan tongkat, hingga ia mati.' Seorang laki-laki dari kota Yaman melewatinya, lalu berkata, ''Apakah kamu akan berhaji?' Berkata laki-laki pekerja, 'Apakah anda bersedia.'' Hal ini karena menisbatkan hadis yang tidak bersanad shahih kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam menyampaikan pesanku sekali seumur hidup?' Laki-laki Yaman menjawab, 'Ya.' Lalu laki-laki itu menulis, 'Jika kamu berhaji, maka ucapkanlah, 'Hai orang-orang Quraisy.' Jika mereka menjawabmu, maka ucapkanlah, 'Hai orang-orang Bani Hasyim.' Jika mereka menjawabmu, maka bertanyalah tentang Abu Thalib. Sampaikan kepadanya bahwa fulan membunuhku karena seutas tali.'
Orang yang disewa itu mati. Ketika orang yang menyewa tiba, dia didatangi oleh Abu Thalib. Abu Thalib bertanya, 'Di mana teman kami?' Laki-laki itu menjawab, 'Dia sakit, aku merawatnya dengan baik dan menguburnya.' Abu Thalib menjawab, 'Itu sudah sepantasnya kamu lakukan.' Beberapa saat setelah itu laki-laki Yaman yang dititipi pesan untuk disampaikan tersebut menunaikan haji. Dia memanggil, 'Wahai orang-orang Quraisy.' Mereka menjawab, 'Ini orang-orang Quraisy.' Laki-laki Yaman itu memanggil, 'Wahai Bani Hasyim.' Mereka menjawab, 'Ini
Bani Hasyim.' Laki-laki itu bertanya, 'Mana Abu Thalib?' Mereka menjawab, 'Ini Abu Thalib.' Laki-laki itu berkata, 'Fulan memintaku untuk menyampaikan pesan kepadamu bahwa fulan membunuhnya karena seutas tali.' Lalu Abu Thalib mendatangi pelaku dan berkatanya, 'Pilihlah satu dari tiga perkara dari kami: Jika kamu bersedia membayar seratus unta karena kamu telah membunuh teman kami. Jika kamu bersedia siapkan lima puluh dari kaummu untuk bersumpah bahwa kamu tidak membunuhnya. Jika kamu menolak, maka kami membunuhmu dengannya.' Laki-laki itu mendatangi kaumnya dan kaumnya berkata, 'Kami bersumpah.'
Seorang wanita dari Bani Hasyim yang bersuamikan laki- laki dari kaum laki-laki pembunuh dan telah melahirkan anak darinya mendatangi Abu Thalib. Wanita itu berkata, 'Wahai Abu Thalib, aku ingin kamu memberikan seorang laki-laki dari lima puluh laki-laki mereka kepada anakku ini. Janganlah kamu memaksanya bersumpah di tempat di mana sumpah itu diwajibkan.' Abu Thalib mengabulkan. Seorang laki-laki dari mereka mendatangi Abu Thalib. Dia berkata, 'Wahai Abu Thalib, kamu ingin lima puluh orang bersumpah sebagai ganti seratus ekor unta. Satu orang menanggung dua ekor unta. Ini dua ekor untaku, terimalah dariku. Janganlah kamu mewajibkanku bersumpah di tempat di mana sumpah diwajibkan.' Abu Thalib menerimanya. Lalu datanglah empat puluh delapan orang dan mereka bersumpah."
Ibnu Abbas berkata, "Demi dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, belum genap satu tahun dan tidak ada seorang pun dari keempat puluh delapan orang itu yang berkedip matanya."
TAKHRIJ HADIS
Diriwayatkan oleh Bukhari dalam Shahihnya dalam Kitab Manaqib Anshar, bab Qasamah pada masa Jahiliyah, 7/155, no. 3845.
Hadis ini dalam Nasa'i dalam Kitab Qasamah (8/2). Dan lafazh hadisnya adalah milik Bukhari.
PENJELASAN HADIS
Qasamah yang diakui oleh Islam dilaksanakan pada saat tidak adanya bukti yang mengungkap pembunuhan. Jika keluarga korban menuduh seseorang membunuh orang di mana mereka adalah walinya, maka lima puluh orang dari mereka bersumpah. Masing-masing satu sumpah, bahwa fulan adalah pembunuh teman kami. Jika mereka menolak bersumpah, maka keluarga tertuduh bersumpah sebanyak lima puluh sumpah dan dibebaskan dari tuduhan. Sebagaimana yang dikatakan oleh Rasulullah kepada para wali korban yang menuduh orang-orang Yahudi telah membunuh kerabat mereka, "Lima puluh orang dari kalian bersumpah atas satu orang dari mereka, lalu dia serahkan seluruhnya." Manakala mereka menolak karena mereka tidak menyaksikan perkara, maka Nabi bersabda, "Maka orang-orang Yahudi membebaskan kalian dengan sumpah lima puluh dari kalangan mereka." (Hadis Bukhari-Muslim dan lain-lain).( Jami'ul Ushul, 10/280.)
Qasamah termasuk keputusan Jahiliyah yang disetujui oleh Islam. Dalam Shahih Muslim dan Sunan Nasa’i, bahwa Nabi mengakui Qasamah seperti ia pada masa Jahiliyah.
Dalam sebuah riwayat dari beberapa orang sahabat Nabi, bahwasanya Qasamah telah ada pada masa Jahiliyah. Maka Rasulullah mengakui seperti ia pada masa Jahiliyah. Dan beliau memutuskan dengannya di antara orang-orang Anshar terhadap korban yang mereka klaim atas orang-orang Yahudi Khaibar.( Jami'ul Ushul, 10/279)
Habru umat ini, Ibnu Abbas, menyampaikan tentang kejadian pertama pada masa Jahiliyah ketika Qasamah ini dipraktekkan pada seorang laki-laki dari Bani Hasyim. Ceritanya, laki-laki Bani Hasyim ini disewa oleh laki-laki lain untuk membantunya menggembala untanya. Pemilik unta membunuhnya karena dia melalaikan seutas tali pengikat unta. Dia melemparnya dengan tongkat hingga mati. Sebelum dia benar-benar mati, seorang laki-laki dari kota Yaman melewatinya, maka dia menitipkan pesan kepada keluarganya tentang peristiwa yang menimpanya,setelahs ebelumnya pembunuhnya mengklaim bahwa dia sakit lalu mati. Keluarganya
mempercayainya.
Ketika surat yang dibawa oleh orang Yaman itu sampai kepada mereka, Abu Thalib memberi tiga pilihan kepada pelaku: membayar diyat seratus ekor unta atau lima puluh orang dari kaumnya bersumpah bahwa dia tidak membunuh; jika menolak salah satu dari dua pilihan tersebut, maka pilihan ketiga adalah qishash.
Kaumnya menerima sumpah. Dua orang dari mereka menolak bersumpah. Mereka memilih membayar dua ekor unta. Keduanya pun selamat dari resiko sumpah di tempat yang agung. Tempat bersumpah yaitu di antara rukun dan maqam.
Dan sisanya bersumpah. Mereka tidak jujur dalam sumpah mereka. Maka belum genap satu tahun dari hari ketika mereka mengambil sumpah kecuali Allah telah membinasakan mereka. Tidak tersisa dari mereka mata yang berkedip.
PELAJARAN-PELAJARAN DAN FAEDAH-FAEDAH HADIS
Pengakuan Islam terhadap sebagian hukum yang berlaku pada masa Jahiliyah. Di antaranya adalah Qasamah.
Keberanian orang-orang yang bersumpah kepada Allah dengan sumpah palsu dan dusta. Bagaimana Allah menyegerakan hukuman bagi orang yang bersumpah dengan-Nya secara dusta.
Keselamatan orang-orang yang menolak bersumpah karena takut kepada Allah. Sebagian penduduk Jahiliyah mempunyai rasa takut kepada Allah dan berkeyakinan bahwa Allah menghukum orang yang bersumpah dengan-Nya secara dusta.
Dibolehkannya menekan orang yang bersumpah dalam urusan yang besar. Jika di Makkah, maka dia bersumpah di antara rukun dan maqam. Dan di selainnya, dia bersumpah di masjid di mimbar setelah shalat. Dan bisa pula dia ditekan dengan bentuk sumpah.
Sumber:
Diriwayatkan oleh Bukhari dalam Shahihnya dalam Kitab Manaqib Anshar, bab Qasamah pada masa Jahiliyah, 7/155, no. 3845.
Hadis ini dalam Nasa'i dalam Kitab Qasamah (8/2). Dan lafazh hadisnya adalah milik Bukhari.
No comments:
Post a Comment